ANGGARAN DASAR
PEMUDA MUAHMMMADIYAH
BAB I
NAMA, IDENTITAS, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama, Identitas dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah yang didirikan di
Yogyakarta pada tanggal 26 Zulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan
tanggal 2 Mei 1932 Miladiyah.2. Pemuda Muhammadiyah adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Lambang
1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah setangkai kuncup melati
dengan dua daun di atas pita bersemboyan huruf Arab “Fastabiqul
Khairat.”2. Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Asas
Pemuda Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina
dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader
Persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan
Muhammadiyah.
Pasal 5
Usaha
1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperterguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlaq.2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan harkat, martabat dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
4. Memperdalam, memajukan dan meningkatkan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Budaya.
5. Membimbing, membina dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran Pemuda Muhammadiyah sebagai kader Persyarikatan, umat dan bangsa dalam menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
6. Meningkatkan amal shalih dan keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
7. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
8. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
9. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
10. Memelihara, mengembangkan dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
11. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
12. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
13. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
2. Anggota biasa adalah Pemuda Islam, warga negara Indonesia yang berumur 18-40 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan gerakan.
3. Anggota Istimewa adalah mereka yang pernah menjadi anggota biasa yang masih diperlukan oleh organisasi sebagai pimpinan dengan usia maksimal 40 tahun.
4. Anggota luar Biasa adalah alumni Pemuda Muhammadiyah yang tetap setia kepada Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah.
5. Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan Pemuda Muhammadiyah.
6. Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
Organisasi ini bergerak dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkat sebagai berikut:1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
2. Cabang ialah kesatuan ranting-ranting dalam satu tempat atau kecamatan atau di mana Muhammadiyah berada.
3. Daerah ialah kesatuan cabang-cabang dalam daerah Kabupaten/Kota.
4. Wilayah ialah kesatuan daerah-daerah dalam propinsi.
5. Pusat ialah kesatuan wilayah – wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkunganya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 9
Pimpinan Pusat
2. Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung oleh anggota muktamar dari calon-calon yang diusulkan dan ditetapkan oleh muktamar.
4. Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Jenderal dan diumumkan dalam forum Muktamar.
5. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir.
6. Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Jenderal atau salah seorang Sekretaris, mewakili Pemuda Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 10
Pimpinan Wilayah
2. Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah wilayah.
3. Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah wilayah dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
4. Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan Daerah
2. Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah daerah.
3. Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah daerah dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
4. Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
Pasal 1 2
Pimpinan Cabang
2. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah cabang.
3. Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah cabang dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
4. Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Ranting
2. Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting.
3. Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah ranting dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
4. Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pemilihan Anggota Pimpinan
2. Anggota Pimpinan terpilih berfungsi sebagai formatur untuk menyusun kelengkapan pimpinan.
3. Syarat ketua umum dan anggota pimpinan serta cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Masa Jabatan Pimpinan
2. Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
3. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru sedang serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.
Pasal 16
Reshuffle Pimpinan
2. Setiap pergantian Pimpinan harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan.
3. Reshuffle pimpinan menjadi wewenang Pimpinan bersangkutan dilaksanakan dalam pleno pimpinan dimana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan pusat/pimpinan di atasnya.
4. Hal-hal lain tentang reshuffle pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Perangkapan Jabatan
2. Ketentuan lain tentang perangkapan jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Muktamar
2. Muktamar diikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah
3. Muktamar diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tanwir
2. Tanwir diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
3. Tanwir diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Musyawarah Wilayah
2. Musyawarah Wilayah diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
3. Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Musyawarah Daerah
2. Musyawarah daerah diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Musyawarah Cabang
2. Musyawarah Cabang diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Cabang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Ranting
2. Musyawarah Ranting diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota Ranting.
3. Musyawarah Ranting diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Rapat Pimpinan
2. Rapat Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan masing-masing tingkat.
3. Rapat Pimpinan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
4. Acara dan ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Rapat Kerja
2. Rapat Kerja Pimpinan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3. Ketentuan mengenai Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Keabsahan dan Keputusan Musyawarah
2. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan suara bulat dan apabila terpaksa dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan permusyawaratan tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan di atasnya.
Pasal 29
Tanfidz
2. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pemuda Muhammadiyah masing-masing tingkatan dengan surat keputusan dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah setingkat.
3. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 30
Pengertian
Pasal 31
Sumber
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wasiat dan hibah.
c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah.
d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 32
Pengelolaan dan Pengawasan
BAB VIII
LAPORAN
Pasal 33
Laporan
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat merubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta Muktamar yang hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran Organisasi
2. Sesudah Pemuda Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
0 komentar:
Posting Komentar